KEBAYORAN BARU, memograph – Polisi menangkap turis asal Prancis bernama Francois Abello Camille. Lelaki 65 tahun tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual 305 anak di bawah umur (child sex groomer) di tiga hotel kawasan Jakarta Barat.
Dalam keterangan pers Kamis (9/7/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, berdasar penyelidikan, kasus yang menimpa ratusan anak tersebut dilakukan oleh Francois seorang diri. Tempat eksploitasi tersebut dilakukan di tiga hotel berbeda, yakni Hotel O, Hotel L, dan Hotel PP.
Francois melakukan perbuatan asusila terhadap ratusan anak di bawah umur tersebut sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. ”Diduga dilakukan pada 305 anak perempuan,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
”Pelaku ditangkap saat sedang mengeksploitasi dua anak di bawah umur di Hotel PP, Taman Sari, Jakarta Barat dalam kondisi setengah telanjang. Sedangkan satu anak kondisi setengah telanjang dan satu anak lagi kondisinya telanjang,” tuturnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya mendapat info adanya eksploitasi anak di bawah umur. Dari informasi tersebut, tim melakukan lidik dan mendatangi lokasi di hotel salah satunya berlokasi Taman Sari, Jakarta Barat. Dari keterangan yang didapat, WNA ini selama tiga bulan telah melakukan pencabulan dengan kedok fotografi pada anak perempuan di bawah umur.
“Korban anak, jadi korban anak jalanan lalu mereka dibujuk degan memberikan sesuatu imbalan berupa uang. Lalu korban didandani mack up sehingga tampak menarik lalu mereka difoto. Pelaku bilang pada korban, bahwa mereka akan dijadikan foto model dan mereka disetubuhi,” ungkapnya.
Nana menambahkan, modus tersangka yakni mendekati apabila ada kerumunan anak-anak, membujuk, dan mengajak menawarkan korban menjadi foto model. Anak yang masuk perangkap pelaku kemudian dibawa ke hotel. Selama ini diduga ada sebanyak 305 korban, tersangka juga manfaatkan anak yang pernah disetubuhi untuk membawa rekannya ke hotel.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 81 juncto pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati dan pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun. (rls/red)