KOTA TANGSEL, memograph – Setelah melakukan dua tahapan Pilkada, yakni pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan, bakal pasangan calon (bapaslon) akan ditetapkan pada Rabu (23/9/2020). Artinya, sehari setelahnya pada (24/9/2020), para kandidat sudah dapat melakukan proses pengambilan nomor urut untuk bersaing di kontestasi Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro kepada awak media Jumat (11/9/2020). Menurut Bambang, dalam pengambilan nomor urut itu, pihaknya meminta agar masing-masing partai politik pengusung tidak membawa pendukung maupun simpatisan. Untuk menghindari itu, lanjut Bambang, KPU Tangsel telah bersurat kepada masing-masing parpol.
”Pengambilan nomor urut yang diizinkan hanya para struktur organisasi partai pengusung dan masing-masing pasangan calon untuk menghadiri. Nanti akan ada petunjuk teknisnya. Kita akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon dan LO-nya (liaison officer),” terang Bambang di kantornya di Setu, Kota Tangsel.
Bambang menerangkan, dalam surat yang dikirimkan KPU untuk partai pengusung itu, pihaknya sudah mengimbau agar mereka tidak membawa pendukung. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa seperti pada pendaftaran bacalon yang berlangsung pada 4 – 6 September lalu. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 sudah diatur pelaksanaan Pilkada 2020 serentak dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat penyelenggaraannya. (ulf/agg)