JAKARTA, memograph – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak calon pekerja migran Indonesia CPMI/PMI. Dalam periode semester I 2020, sebanyak Rp 13,73 miliar hak-hak mereka telah diselamatkan.
Direktur Mediasi dan Advokasi BP2MI Yana Anusasana mengatakan, jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus yang ditangani direktoratnya. Melalui mediasi, advokasi, dan memfasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
”Upaya tersebut sejalan dengan sembilan arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memperlakukan PMI sebagai warga VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI,” ujar Yana dalam siaran pers tertlisnya yang diterima memograph.id pada Kamis (23/7/2020).
Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang di laut, 2 kasus ABK meninggal dunia, dan 1 PMI Bermasalah karena terkena pemutusan hak kerja (PHK).
Baca Juga:
Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai perjanjian kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi. ”Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan sembilan kebijakan strategis BP2MI,” tambahnya.
Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi BP2MI juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 milliar (1NTD = IDR 502 per tanggal 21 Juli 2020).
Selain itu, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari sembilan ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. (ulf/rls)
Comments 1