JAKARTA, memograph.id – Polisi mengungkap motif penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XT, 33. Penusukan itu dilakukan temannya sesama WN Tiongkok, yaitu LQ, 36.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce menuturkan, insiden tersebut terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat itu, korban tengah duduk dan langsung dihampiri tersangka. Tersangka kemudian menusuk korban di bagian punggung kiri sebanyak satu kali.
Tersangka, kata Pasma, mengaku melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu setelah melihat istrinya dekat dengan korban. ”Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma kepada awak media.
Namun, lanjut Pasma, perselingkuhan itu hanya dugaan pelaku. Nyatanya, istri pelaku tidak menjalin asmara dengan korban. ”Ini hanya dugaan karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dan korban di tempat kerja. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono memastikan, tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Petugas juga tidak menemukan bukti chat yang mengandung unsur kemesraan. ”Dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tuturnya.
Joko menambahkan, pelaku awalnya sulit ditangkap karena kerap berpindah tempat tinggal pasca penusukan. Polisi berhasil membekuk pelaku di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam temannya. Serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Meski warga negara asing, pelaku tetap diganjar hukuman sesuai dengan hukum di Indonesia. Pelaku terancam dikenai pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (red)