KOTA TANGSEL, memograph– Maraknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) di sejumlah daerah menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu mendorong munculnya desakan penundaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Meski demikian, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memastikan bahwa kontestasi politik lokal tersebut tetap berjalan di wilayahnya. ”Kan data kami bisa dilihat setiap harinya. Sekarang malah ada penurunan dibandingkan dari tanggal 11,” terang Airin kepada awak media di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (16/9/2020).
Airin menjelaskan, kebijakan di Kota Tangsel tidak dibuat berdasar data harian, mingguan, atau dua mingguan. Berdasarkan rapat Fokopimda Kota Tangsel, pihaknya akan mengikuti kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
”Selama kita ada satuan gugus tugas kita jalan, cuma memang ada masukan jangan sampai ada klaster baru akibat pilkada,” ujarnya.
Karena itu, sambung Airin, adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon pada 4 – 6 September lalu akan menjadi catatan dan masukan semua pihak. Intinya, kata dia, meskipun Pilkada dilakukan di tengah pandemi untuk penanganannya sudah ada Satuan Gugus Tugas Covid-19, regulasi, dan ketentuan yang ada.
”Apapun ada atau enggak ada Pilkada aturan regulasi PSBB mesti ditegakkan. Berarti, Covid ke aturan PSBB. Kalau urusan pelanggaran Pilkada berarti ya ke Bawaslu. Aturannya saja yang diikuti,” ucapnya. (ulf/agg)