TRENGGALEK, memograph- HUT RI selalu menjadi momentum menggembirakan bagi para penghuni hotel prodeo. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM setiap tahun memberikan remisi. Namun, tidak mudah bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkannya.
Misalnya mereka yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur. Seluruh
narapidana korupsi di Rutan tersebut tidak ada yang mendapatkan remisi.
Kepada awak media, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Zainal Fanani mengatakan, itu terjadi karena belum ada yang memenuhi syarat dan ketentuan.
“Dari sembilan napi korupsi tidak ada yang memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, yakni membayar kerugian keuangan negara serta menjadi JC (justice collaborator),” terang Zainal Fanani pada Senin (17/8/2020).
Menurut Zainal, pada 17 Agustus tahun ini terdapat 113 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa pemidanaan. Dari pengajuan itu seluruhnya dikabulkan oleh Kemenkum HAM, namun satu di antaranya terpaksa dicabut kembali lantaran melanggar aturan.
“Sebetulnya yang turun itu 113, tapi karena satunya melanggar tata tertib, maka dibatalkan, sehingga yang dapat remisi hanya 112 saja,” tutur Zainal.
Secara umum, pemberian remisi umum tahun 2020 di Jawa Timur diperkirakan menghemat anggaran negara hingga Rp 20,6 miliar untuk pengadaan bahan makanan. Negara akan semakin berhemat karena masih ada 531 orang narapidana masih menunggu SK susulan untuk mendapatkan remisi dari Menkumham.
Di sisi lain, kepada awak media, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono,
hal itu juga berdampak pada menurunnya tingkat overkapasitas di Lapas dan Rutan di Jatim yang mencapai 98 persen.
Menurut Krismono, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 narapidana untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Tetapi, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan mendapat remisi sebanyak 11.268 orang.
“Dengan adanya remisi ini bisa menghemat anggaran. Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” terang Krismono usai memberikan SK Menkumham kepada perwakilan narapidana di Aula Lapas I Surabaya pada Senin (17/8/2020). (rls/agg)