JAKARTA, memograph- Kebijakan Masa Transisi PSBB Fase I di Jakarta akan berakhir besok (13/8/2020). Kemungkinan, Pemprov DKI akan memperpanjang kebijakan tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kepada awak media Rabu (12/8/2020). ”Kemungkinan begitu (masa transisi PSBB diperpanjang, red). Pokoknya, pak gubernur (Gubernur DKI Anies Baswedan) yang akan umumkan segera hasil evaluasinya,” kata Riza.
Terkait evaluasi, Riza menyebutkan hanya ada tiga pilihan kebijakan di Jakarta. Pertama, jika angka membaik secara luar biasa maka akan memasuki kebijakan masyarakat, aman, dan sehat. Kedua, jika angka belum membaik maka PSBB Transisi diperpanjang. Dan yang ketiga, bila angka kasus di Jakarta jelek atau memburuk, maka akan kembali ke PSBB yang sebelumnya atau menggunakan emergency brake. ”Hanya tiga itu doang,” ucap Riza.
Nah, untuk kondisi Jakarta dalam dua pekan ini, dia menyebutkan belum baik. Hal itu ditunjukkan dengan kasus yang terus meningkat namun tidak parah. “Jakarta, angka kematian 3,7 persen ini lebih baik malah dibandingkan nasional dan provinsi lain,” terangnya.
Meski demikian, Riza menyebutkan, jika Masa Transisi PSBB Fase I diperpanjang lagi, maka Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, hingga menertibkan sanksi denda, teguran, maupun kerja sosial. “Termasuk denda progresif, itu juga sedang dirumuskan,” terangnya.
Kepala Satpol PP DKI menyebutkan, denda dari pengawasan pelanggaran PSBB yang dilakukan jajarannya masih terus meningkat. Secara total, nilainya sudah mencapai Rp 2,9 miliar. Dari jumlah itu, yang paling besar itu didapatkan dari sanksi pelanggaran masker. Yakni, mencapai Rp 1,3 miliar. Angka itu didapatkan dari 83 ribu orang yang melakukan pelanggaran masker mulai 5 Juni sampai 10 Agustus 2020. Namun, dari evaluasi pekan ini, dia menyebutkan pelanggaran masker sudah mulai menurun.
“Sebelumnya setiap hari rata-rata 2.600 orang per hari. Kalau Minggu sekarang 2.300 orang per hari. Jadi, ada penurunan 300 orang. Ini akan terus kami lakukan, upaya pendisiplinan penggunaan masker,” terangnya. apalagi, lanjutnya, pengawasan masker saat ini berbeda dibandingkan pada awal pengawasan dilakukan. Yakni, cakupan yang lebih luas.
“Awal tertib masker, sasarannya orang yang tidak mengenakan masker. Yang sekarang operasi tertib masker sasarannya ada tiga poin. Orang yang tidak membawa masker, yang bawa masker tidak digunakan, dan ketiga orang yang pakai masker tetapi tidak gunakan dengan baik, misalnya digantung di leher dan dibawa dagu. Tiga objek tadi menjadi sasaran operasi tertib masker saat ini,” tambahnya. Kewajiban menggunakan masker itu, lanjutnya, sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (ulf/agg)