TANGERANG SELATAN, memograph – Kurang dari sepekan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan akan dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) minta nantinya pasangan calon tidak membawa rombongan saat tahapan pendaftaran.
Aturan itu disampaikan Achmad Mudjahid Zein, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel Kepada memograph lewat telepon semalam 28/8/2020.
“Itu sudah diatur di peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Misalnya untuk saat sosialisasi, atau nanti pendaftaran calon itu terbatas orang yang akan hadir untuk mengawal pasangan calon,” ujarnya Zein.
Hal itu sebagai bagian dari upaya memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap terjaga saat pendaftaran pasangan calon berlangsung.
Menurut Zein, saat pendaftaran Pilkada 2020 pada 4 September sampai 6 September 2020, yang diwajibkan hadir adalah bakal calon wali kota dan wakil walikota.
Selain itu, ketua umum atau pimpinan dan juga sekretaris partai pendukung bakal pasangan calon.
“Kapasitas ruangan kita juga terbatas, yang pokoknya saja yang masuk” katanya.
Zein memastikan bahwa di luar perwakilan partai pendukung dan bakal pasangan lain, tidak ada lagi yang bisa masuk ke ruangan pendaftaran.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Karena wabah pandemi covid 19, Pilkada akan berlangsung menjadi 9 Desember mendatang. (ulf/agg)