Jumat, Juni 24, 2022
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Aturan Baru OJK Tentang Perlindungan Konsumen

by MG memograph
2022/05/19
in Ekonomi Bisnis
0
Perlindungan Konsumen
201
SHARES
248
VIEWS
Bagikan

JAKARTA, memograph.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

BacaJuga

BRI Optimalkan Peran Penyuluh Digital Ke Masyarakat

Produk Epson Kembali Memenangkan Penghargaan Internasional Desain IF Award 2022

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/05/2022).

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(hai)

Continue Reading
Tags: ekonomi bisnisOJKPerlindungan KonsumenPOJK
Previous Post

Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap

Next Post

Program Merdeka Belajar Kemendikbud RI, Kepala Sekolah Ini Bilang Terapkan Secara Bertahap

MG memograph

MG memograph

Related Posts

BRI Optimalkan Peran Penyuluh Digital Ke Masyarakat
Ekonomi Bisnis

BRI Optimalkan Peran Penyuluh Digital Ke Masyarakat

2 Juni 2022
iF Design Award
Ekonomi Bisnis

Produk Epson Kembali Memenangkan Penghargaan Internasional Desain IF Award 2022

30 Mei 2022
Load More
Next Post
Merdeka belajar

Program Merdeka Belajar Kemendikbud RI, Kepala Sekolah Ini Bilang Terapkan Secara Bertahap

Mengenal Teknologi Penghasil Warna RGBW

Mengenal Teknologi Penghasil Warna RGBW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Terdaftar BPJS

    Tak Terdaftar BPJS TK, Dapat Dari Kartu Pra Kerja

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Yuk! Uji Nyali Ke Warung Tuman

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 26,5 M

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • 24.300 UMKM Tangerang Selatan Terima Bantuan 2,4 Juta Rupiah

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ditegur Presiden, Menaker Pastikan Aturan JHT akan Direvisi

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

Rekomendasi

REGIONAL-ARUS BALIK

Berlakukan Contraflow di Tol Japek

2 tahun ago
Indonesia

Kolaborasi Mexico dan Indonesia di Sektor Investasi

2 tahun ago
Connecting Readers

© 2022 memograph

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • sitemap

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video

© 2022 memograph

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Chinese (Simplified)EnglishIndonesianJapanese