JAKARTA, memograph – Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, Senegal, dan Pantai Gading diamankan Imgrasi Jakarta Pusat. Mereka diamankan karena melebihi waktu izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan menjelaskan, semua WNI yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Semuanya diamankan dalam operasi pengawasan orang asing gabungan yang digelar Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Operasi gabungan itu merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Sebab, banyak laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing. ”Sebagian besar sudah overstay lebih dari 1 tahun,” jelas Barron kepada awak media kemarin (28/8/2020).
Barron menambahkan, dari total WNA yang diamankan, 23 di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor. Kemudian, 17 WNA lain betasal dari Nigeria dan 2 asal Pantai Gading. Sementara itu, 2 WNA lain berasal dari Senegal. “Untuk tindak pidana Keimigrasian bisa dikenakan dua jenis sanksi. Yakni, projustia dan administrasi keimigrasian,” terang Barron.
Lalu, apa alasan mereka tidak kembali ke negaranya? Barron menerangkan, mereka berdalih tidak ada pesawat yang langsung menuju ke Afrika. Namun, seharusnya, jika kesulitan pulang, mereka melapor ke pihak imigrasi. ”Sebab, kami sudah menyiapkan fasilitas izin tinggal untuk orang asing yang tidak bsa pulang ke negaranya,” ungkap Barron. (ulf/agg)