JAKARTA, memograph- Dalam siaran pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, tadi siang (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta juga melarang kerumunan lebih dari lima orang.
“Terkait dengan kegiatan di luar, ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” ujar Gubernur Anies dalam pengumuman penerapan PSBB ketat yang mulai berlaku Senin besok (14/9/2020).
Lebih lanjut, Anies mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga kedisiplinan. Semua demi membendung penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
“Itu saya garis bawahi sekali lagi prinsip dari PSBB adalah tetap di rumah, bekerja belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah dan bila memang harus pergi karena kondisi mengharuskan, mendesak dan ketentuan ketentuannya seperti yang sudah disampaikan,” terang Anies.
Mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi kita dan orang lain khususnya dalam penggunaan masker. Penggunaan masker ini tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” ungkap Anies. (ulf/agg)