JAKARTA, memograph– Masa sosialisasi penerapan kembali aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta selama sepekan ini segera berakhir. Artinya, Senin besok (10/8/2020), sanksi denda tilang resmi berlaku. Tujuan Gage selama pandemi ini sebagai instrumen membatasi pergerakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada awak media Jumat (7/8/2020). ”Sebelum pandemi Covid-19, kebijakan Gage tujuannya untuk memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Tetapi saat pandemi ini, tujuan Gage adalah sebagai instrumen kebijakan pembatasan pergerakan orang,” ujar Syafrin.
Sebagaimana diketahui, Gage mulai diberlakukan pada Senin lalu (3/8/2020). Meski begitu, sanksi denda belum diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pemprov DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, sepekan ini merupakan sosialisasi.
Namun, pada Senin besok (10/8), pelanggar akan disanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Dari hasil evaluasi Gage mulai Senin (3/8) hingga Rabu (5/8), Dinas Perhubungan DKI mendapatkan data penurunan volume lalu lintas.
”Hasil evaluasi kami, tiga hari lalu, mulai Senin – Rabu terjadi peningkatan lalu lintas. Volume lalu lintas terjadi penurunan rata-rata 4 persen pada lokasi pantauan. Begitu juga kecepatan dan antrean di persimpangan. Artinya, kinerja lalin lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Syafrin.
Syafrin mengakui, efek dari kebijakan itu menyebabkan aspek layanan angkutan umum terjadi peningkatan. “Peningkatan jumlah angkutan umum angkanya sekitar 3 persen. Baik di TJ, MRT, LRT, dan KRL. Namun saya sampaikan untuk peningkatan ini sebenarnya masih bisa di-cover angkutan umum sebelum ganjil genap diuji cobakan,” ujarnya.
Alasan pemberlakuan kembali kebijakan Gage karena Jakarta belum bebas Covid-19. Dengan kondisi itu, Pemprov DKI tidak memiliki instrumen lain dalam rangka pengendalian pergerakan masyarakat. Sebab, surat izin keluar masuk (SIKM) sudah dihapus sejak 14 Juli 2020.
“Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalin itu berupa sistem Gage. Oleh sebab itu, jika dari hasil evaluasi ternyata pelaksanaan pembatasan lalin dengan pola Gage pada 25 ruas jalan belum efektif, bukan tidak mungkin pola Gage diterapkan sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Masa Transisi PSBB. Apa itu? Itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan,” jelasnya.
Itu artinya, penerapan kebijakan Gage tidak parsial seperti yang diterapkan saat ini. Yakni hanya berlaku mulai pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Selain itu, Gage saat ini juga hanya berlaku kepada kendaraan bermotor roda empat.
Sementara untuk motor dan 13 jenis kendaraan lainnya, saat ini masih dikecualikan. Di antaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan pimpinan lembaga, dan lain. (ulf/agg)