JAKARTA, memograph.id –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberian sanksi berat itu dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara, tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya. Yakni, harus melaksanakan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juni 2022.
”Substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara. Pencabutan ini (dilakukan) karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep kepada awak media.
Regulasi pencabutan izin lingkungan itu adalah pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni, pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Asep juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI akan bersurat kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Suku DLH Jakarta Utara Achmad Hariadi menuturkan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan itu, PT KCN diperintah untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. ”Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara aktif dan pasif terhadap kegiatan perindustrian. Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Untuk pengawasan pasif, pihaknya mengharuskan perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala kepada DLH DKI. (wyu/mmr)