Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DLH DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

by MG memograph
2022/06/22
in Regional
0
DLH DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

LANGGAR ATURAN: Foto udara pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda Jakarta Utara. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN.

173
SHARES
213
VIEWS
Bagikan

JAKARTA, memograph.id –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberian sanksi berat itu dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara, tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya. Yakni, harus melaksanakan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juni 2022.

BacaJuga

Kemendagri Sebut Kemiskinan di Jakarta Paling Ekstrem

Polisi Tangkap WN Tiongkok Penikam Teman

”Substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara. Pencabutan ini (dilakukan) karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep kepada awak media.

Regulasi pencabutan izin lingkungan itu adalah pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni, pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Asep juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI akan bersurat kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku DLH Jakarta Utara Achmad Hariadi menuturkan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan itu, PT KCN diperintah untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. ”Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara aktif dan pasif terhadap kegiatan perindustrian. Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Untuk pengawasan pasif, pihaknya mengharuskan perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala kepada DLH DKI. (wyu/mmr)

 

Tags: anies baswedanDkiJakartamarundaPelabuhanPT KCN
Previous Post

ZAP unggulkan Produk Active Acne Therapy Injection, DNA Salmon Micro Injection dan JUVA

Next Post

Tri Rismaharini Bakal Paparan di Rakernas II PDIP

MG memograph

MG memograph

Related Posts

Kemendagri Sebut Kemiskinan di Jakarta Paling Ekstrem
Regional

Kemendagri Sebut Kemiskinan di Jakarta Paling Ekstrem

23 Juni 2022
Polisi Tangkap WN Tiongkok Penikam Teman
Regional

Polisi Tangkap WN Tiongkok Penikam Teman

23 Juni 2022
Load More
Next Post
Rakernas II PDIP

Tri Rismaharini Bakal Paparan di Rakernas II PDIP

Jet Tempur Rusia

Jet Tempur Rusia Jatuh Rusia Jatuh di Perbatasan Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Terdaftar BPJS

    Tak Terdaftar BPJS TK, Dapat Dari Kartu Pra Kerja

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Yuk! Uji Nyali Ke Warung Tuman

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 26,5 M

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • 24.300 UMKM Tangerang Selatan Terima Bantuan 2,4 Juta Rupiah

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ditegur Presiden, Menaker Pastikan Aturan JHT akan Direvisi

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

Rekomendasi

JAGA ASN Untuk Menangani Netralitas Pilkada

JAGA ASN Untuk Menangani Netralitas Pilkada

2 tahun ago
Ancol

Ke Ancol Pada 4 Juni Hanya Penonton Formula E

1 bulan ago
Connecting Readers

© 2022 memograph

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • sitemap

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sekilas Info
    • Regional
    • Internasional
    • Kedutaan
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • Food & Health
  • Rilis
  • Opini
    • Inspirator
  • Diaspora
  • Lifestyle
  • Event
  • Happy Weekend
    • Budaya
    • Wisata
    • Food & Health
    • Hobi
    • Video

© 2022 memograph

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Chinese (Simplified)EnglishIndonesianJapanese