JAKARTA, memograph – Jangan coba-coba melanggar aturan PSBB masa transisi di DKI. Pemprov DKI Jakarta sudah menyusun sanksi progresif dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pergub yang baru diundangkan pada 19 Agustus 2020 itu, denda pelanggaran progresif bagi pelanggaran masker bisa mencapai Rp 1 juta dan pelanggaran di tempat usaha atau perkantoran bisa mencapai Rp 150 juta. Untuk mengetahui individu, kantor, maupun tempat usaha melakukan pelanggaran berulang, Pemprov DKI menyiapkan aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).
Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Yudhistira Nugraha menuturkan, aplikasi Jak APD tersebut sudah rampung namun masih dalam masa percobaan. Hal itu disebutkannya agar warga Jakarta mengetahui adanya aplikasi tersebut.
’’Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan, mulai dari proses evaluasi trial and error hingga proses integrasi data selesai dilakukan, maka aplikasinya bisa langsung digunakan,’’ katanya kepada awak media.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menuturkan, ada beberapa orang yang menjadi pengguna Jak APD. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan serta Satpol PP. ’’Kami siapkan ini agar semuanya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran yang berulang,’’ ujar Andri.
Penerapan denda progresif itu sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu bersamaan dengan pengumuman perpanjangan masa PSBB Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020. Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Anies menyatakan akan fokus pada penegakan aturan. Hal itu karena data pelanggaran aturan PSBB di Jakarta terus menunjukkan peningkatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, penegakan terhadap pelanggaran aturan PSBB masih terus berjalan. Meski aplikasi tersebut masih uji coba, mereka melakukan penegakan dengan perekaman data manual. ’’Hingga 24 Agustus, denda yang sudah dikumpulkan sekitar Rp 3,6 miliar,’’ terangnya. (ulf/agg)