TOKYO, memograph- Sejak Rabu lalu (5/8/2020) pemerintah Jepang mengizinkan masuk kembali para warga negara asing (WNA), termasuk Indonesia. Termasuk WNI residen (memiliki KTP Jepang/Zaryukardo), memiliki re-entry permit (izin masuk kembali) dan yang keluar dari Jepang sebelum 3 April 2020.
Informasi tersebut diumumkan melalui laman kemlu.go.id/tokyo/id/news. Sementara persyaratan re-entry bagi WNI pemilik status residen dan re-entry permit diantaranya yakni, sebelum keberangkatan mengurus “Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan” (selanjutnya disebut “Letter of Confirmation”) yang didapatkan dari Kedutaan Besar di Jakarta ataupun Konsulat Jepang di kota-kota lain di Indonesia
Membawa “Certificate of Covid-19 Testing” yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia dan ditunjukkan kepada petugas karantina dan imigrasi Jepang saat kedatangan di bandara Jepang.
Seluruh WNI harap dapat mencermati informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini dan syarat pengajuan “Letter of Confirmation” dan kriteria “Certificate of Covid-19 Testing” yang diterima Jepang, melalui:
https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_31.html