JAKARTA, memograph– Pemprov DKI belum mengizinkan beberapa sektor usaha beroperasi, di antaranya bioskop dan tempat hiburan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada awak media Selasa (8/4/2020).
Cucu menerangkan, larangan tersebut berlaku hingga 13 Agustus. ’’Belum (dibuka). Tunggu sampai Covid-19 di Jakarta kondusif,’’ terangnya. Untuk kebijakan tersebut, sambung Cucu, pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Penularan Covid-19 Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga:
SK tersebut juga sudah disampaikannya kepada pemilik usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di ibu kota. Dalam SK tersebut, usaha yang telah beroperasi pada Masa Transisi Fase I masih diizinkan beroperasi. Sementara yang belum diizinkan akan tetap dilarang berkegiatan hingga 13 Agustus mendatang.
Adapun beberapa kegiatan itu meliputi pemutaran film (bioskop), pusat kesegaran jasmani (gym, softplay, trampoline, dan kelas olahraga lainnya), bola sodok atau billiard, bola gelinding atau bowling, dan seluncur atau ice skating.
Sebebelumnya, pada Selasa lalu (21/7/2020), seribu pengunjuk rasa yang terdiri dari pelaku usaha dan pegawai hiburan malam di Jakarta mendatangi Balai Kota DKI. Mereka meminta Gubernur DKI Anies Baswedan membuka aktivitas hiburan malam. (ulf/agg)