Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA, memograph- Panjangnya rentang waktu kasus yang membelit Djoko Tjandra, membuat Bareskrim Polri membaginya menjadi tiga klaster peristiwa. Pertama, rentang waktu 2008 – 2009 terkait penyalahgunaan wewenang yang pada saat itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedua soal pengurusan fatwa dan proses PK pada November 2019 yang di-handle Kejaksaan Agung (Kejagung), dan ketiga penghapusan red notice, pembuatan, dan penggunaan surat jalan palsu pada 2020 yang ditangani Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020). ”Kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster peristiwa,” ujar Sigit kepada awak media.
Kabareskrim menyampaikan hal itu setelah melakukan gelar perkara yang diikuti Deputi Penindakan KPK Karyoto. Keterlibatan KPK dalam hal ini, kata Kabareskrim, sebagai bentuk transparansi Polri. ”Klaster di tahun 2008 – 2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu,” kata Kabareskrim.
Kabareskrim menerangkan, klaster kedua, peristiwa di akhir 2019 atau sekitar November 2019. Pada saat itu terjadi peristiwa pertemuan Djoko Tjandra, P, dan ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK.
”Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan. Klaster ketiga, terkait dengan penghapusan red notice, pembuatan, dan penggunaan surat jalan palsu, di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka,” beber Kabareskrim.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu. Prasetijo sebelumnya menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga menjerat Anita Kolopaking yang merupakan tersangka kasus surat jalan palsu.
Sebelumnya diberitakan, selama 14 hari, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menjalani masa isolasi di Lapas Salemba. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti Jumat lalu (7/8/2020). ”Saat ini Djoko Tjandra ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari,” kata Rika Aprianti.
Penempatan Djoko Tjandra di sel isolasi selama dua pekan tersebut merupakan aturan yang mengacu pada protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Djoko Tjandra dijebloskan ke hotel prodeo setelah Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Malaysia pada Kamis lalu (30/7/2020). Kabareskrim langsung yang membawa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk langsung diperiksa dan dilakukan penahanan. (ulf/agg)