TANGSEL, memograph- Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengaku bahwa pihaknya akan menggelar rapat virtual membahas keberlangsungan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Minggu ini pengumpulan wali kota (Apeksi),” tutur Airin, Rabu (14/10/2020).
Airin mengatakan, Apeksi meminta untuk tetap dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah, sebagaimana statemen Presiden Jokowi, dan itu ditanggapi Dirjen Otda dimana akan dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tupoksi kepala daerah sebagai pemda.
“Yang pasti teman-teman terus menunggu Undang-Undang (UU) dan saya selaku ketua Apeksi selalu berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Otda dan kita sedang menunggu sedang melakukan pengkajian pointer-pointer dalam UU Cipta Kerja ini,” tutur Airin.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, ada indikasi persoalan dalam pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU yang resmi disahkan pada Senin (5/10/2020) itu juga dinilai tidak berpihak pada buruh.
“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” ungkapnya pada Selasa (12/10/2020).
Oce memandang, proses penyusunan UU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. Hal itu dinilai membuat publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Bahkan, imbuhnya, akses publik terhadap dokumen RUU ini pun baru tersedia pasca UU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR. Tidak hanya itu, dalam pembahasannya pun, perkembangan draf tidak didistribusikan kepada publik. (ahmad)